Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., mengatakan, tersangka S di ringkus berdasarkan laporan LP-B / 322/ X / 2019 / SPKT/ Serang Kota tanggal 16 Oktober 2019 atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu (16/10/2019) dinihari sekira pukul 03.30 WIB.
Edhi menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku S bersama temannya JM (DPO-red) dengan cara berkeliling untuk melakukan pencurian aki di lampu Warning Light. Saat pelaku bersama temannya menemukan tempat pencurian aki lampu Warning light, mereka langsung mengambilnya.
"Tersangka menaiki tiang Lampu warning light, dan langsung membuka box yang berisi aki di atas warning light tersebut. Setelah berhasil mengambil aki warning light menggunakan obeng dan tang, kedua pelaku langsung kabur," jelas Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, saat ditemui diruang kerjanya.
Edhi menambahkan, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat buah Aki, satu buah tang, satu buah obeng dan satu kunci 10 pas.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000; (enam juta rupiah). Sedangkan untuk tersangka kita kenakan pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan acaman pidana 7 tahun penjara," imbuhnya. (riska/rls/Bidhumas Polda Banten)