Kasie Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Mochamad Bachtiar mengatakan evakuasi dilakukan agar mereka mendapatkan pengobatan jiwa.
"Yang kita layani itu biasanya orang dengan gangguan jiwa berat, jadi memang kasus ini di masyarakat sudah timbul gejala berat baru nanti ditemukan. Untuk perawatannya di RSMM itu satu bulan, dia (ODGJ) akan dikembalikan ke kita itu biasanya ada perubahan dan kita kembalikan ke keluarganya," jelasnya. Jumat (23/8/2019).
Baca Juga : 50 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Resmi Dilantik
Bachtiar mengatakan untuk biaya pengobatan ODGJ sebanyak 40 orang tersebut murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang, melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
"Keluarga dapat memanfaatkan pelayanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)." katanya.
Dalam mengatasi ODGJ menurut bahktiar, harus bekerja sama dengan berbagai pihak, agar tidak terkendala.
"Jadi sebenarnya untuk pelayanan kesehatan jiwa ini memang unik, terkadang ada gangguan fisik atau dia mengganggu orang lain, itu harus bersama-sama mengevakuasinya kalau ngamuk," ujarnya.
Bachtiar melanjutkan evakuasi ODGJ tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali berturut-turut, dengan tujuan Kabupaten Tangerang bebas pasung.
"Sesuai dengan amanat Undang-undang bawah kita harus memberikan pelayanan kesehatan jiwa terhadap ODGJ tidak boleh ditelantarkan, sehingga masyarakat dan keluarga juga aman," pungkasnya. (Mad Sutisna)