“Ratusan personel gabungan itu disiagakan guna mengantisipasi gerakan massa yang bertolak ke Jakarta untuk mengikuti aksi di MK,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif usai memimpin Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Kalimaya 2019 dan Persiapan Pengamanan Sidang PHPU di MK di Lapangan Maulana Yudhanegara, Kamis (13/6/19).
Sabilul mengatakan, apel konsolidasi digelar untuk memastikan kesiapan personel dan kelengkapan sarana dan prasarana Polri beserta unsur terkait, sebelum diterjunkan ke lapangan dalam rangka pengamanan. Sehingga, kata dia, pengamanan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan optimal.
Dia menambahkan, Sidang PHPU di MK merupakan bagian integral dari tahapan Pemilihan Umum. Menurutnya, demokrasi memang memberikan ruang kebebasan. Lanjutnya, namun kebebasan yang dimaksud bukanlah kebebasan absolut atau kebebasan yang tanpa batas.
Oleh karenanya, dia berujar, antisipasi dan tindakan yang dilakukan selama dalam koridor hukum bukanlah pengekangan atau perampasan hak atas kebebasan. Sebab, kata Sabilul, tindakan anarkistis berujung kerusuhan bukanlah bagian dari kebebasan yang harus dilindungi.
“Itu merupakan tindak kejahatan yang harus diberi tindakan tegas. Sebab pengamanan sejatinya difokuskan pada keamanan dan keselamatan masyarakat luas,” terangnya.
Sabilul menyebut, peristiwa kerusuhan 21 dan 22 Mei lalu di Bawaslu harus dijadikan pelajaran. Dikatakannya, peristiwa seperti itu jangan sampai terulang atau menjalar ke daerah. Dia melanjutkan, jangan sampai terjadi lagi gesekkan baik dengan aparat atau antar masyarakat.
“Maka demi keamanan, diperintahkan untuk melarang peredaran petasan dan kembang api. Mulai gelar operasi dan penyitaan sebagai antisipasi agar petasan dan kembang api tidak digunakan untuk tujuan-tujuan anarkistis,” tukasnya.
Sabilul juga meminta kepada jajarannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak ke Jakarta dengan tujuan mengikuti aksi. Menurutnya, hal itu bukan pembatasan melainkan usaha menjaga keselamatan dan keamanan serta menjaga marwah lembaga peradilan.
“Berikan pemahaman bahwa proses hukum sedang berjalan di MK. bahwa putusan MK itu final dan mengikat,” tandasnya. (Mad sutisna)