Kapolsek Balaraja Polresta Tangerang AKP Feby Harianto SH, S.IK, M.IK mengatakan, penangkapan pelaku berinisial HA alias Kelung Bin Supendi berawal laporan lewat selular di lokasi akan terjadi transaksi sabu.
Ketika unit reskrim sedang mobail kewilyahan langsung menindaklanjuti untuk memastikan kebenaran informasi.
“Dan kemudian pengintaian dilakukan, setelah dilokasi sekira pukul 22.45 wib, terlihat orang mencurigakan sedang gelisah,” ujarnya Kamis (9/5/2019).
Karena, ciri-ciri yang sudah dikantongi tim unit reskrim yakin pelakunya orang itu, maka langsung dilakukan penyergapan.
“Yang kedapatan barang bukti dari pelaku dua buah paket besar dan sedang dibungkus plastik klip bening diduga sabu seberat 12,61 gram,” terang Feby.
Tak hanya itu, penggeledahan kembali dilakukan kedapatan sebuah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik bekas air mineral merk E+ (Eternal plus).
Empat buah alat hisap yang biasa disebut cangklong, tiga buah sedotan, sebuah sendok dari sedotan warna merah, satu buah alat timbang elektronik merk professional digital table top scale warna silver dan satu buah handphone samsung lipat warna hitam.
Kemudian, pelaku dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Mapolsek Balaraja. Untuk penyidikan lebih lanjut. (Mad sutisna)