Kapolsek Cisoka Uka Subakti mengatakan, dari tangan pelaku polisi mendapati 3 bungkus plastic bening berisikan kristas putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,58 Gram, timbangan elektrik Warna silver, pipet kaca, cangklong kaca, tutup botol yang sudah dimodifikasi.
Kejadian berawal pada Senin (21/1/2019) sekira jam 03.00 WIB seorang warga melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Cisoka bahwa di Kampung Kalapa RT. 01/07 Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, akan ada transaksi narkoba jenis sabu.
Mendapat laporan tersebut, tim dibawah pimpinan kanit reskrim Iptu Sitta M Sagala melakukan observasi di wilayah tersebut dan ada seorang Laki-laki dewasa yang gerak geriknya mencurigakan.
Kemudian team melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut dan pada saat dilakukan penggeledahan menemukan 3 buah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening,
Menurut pelaku, barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial S yang tak lain Narapidana Jaringan Lapas Jambe. Kemudian pelaku diarahkan oleh Narapidana tersebut untuk mengambil barang tersebut di sebuah tempat dan kemudian oleh pelaku barang haram tersebut dijual kepada orang yang memesannya. Dari hasil menjual barang tersebut ia mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang tersebut oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari hari.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka guna Penyelidikan lebih lanjut.