Salah seorang ahli waris yang lahannya diserobot Dermawan menuturkan, Jalan Tirtayasa RT 002/02, Kelurahan Kunciran Jaya seluas 45 hektare itu telah diakui PT Tangerang Matra yang merupakan anak perusahaan Alam Sutera. Lalu, pihak PT Tangerang Matra diduga melakukan pemagaran sepihak pada Sabtu pagi (15/9/2018) tanpa melakukan komunikasi terlebih dahulu terhadap para ahli waris. Tak terima pematokan pembatas tanah, puluhan warga melakukan aksi pembongkaran pagar.
"Saya mempunyai keabsahan surat dan bisa saya buktikan. Kok pihak pengembang dengan seenaknya main pager aja, udah gitu pake nurunin preman lagi,” kata Dermawan.
Warga lainnya, Kamal Pasha menambahkan, kejadian seperti ini tak dapat dibiarkan dan didiamkan begitu saja. Dia dan warga lainnya merasa berkewajiban untuk mempertahankan hak kami sebagai ahli waris lahan tersebut. "Ahli waris semua kaget saat pengembang melakukan pemagaran, ini luas lahan 45 hektar dan semua diakui PT Tangerang Matra,” tegas Kamal.
Hingga berita ini diturunkan, tak terlihat pihak pengembang ataupun aparatur pemerintah yang datang untuk melakukan mediasi dengan pihak ahli waris.