Hal itu terjadi di beberapa perusahaan Wi-Fi yang jaringan nya beredar di Kabupaten Lebak, dimana kabel jaringan tersebut menempel di tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan perusahaan Wi-Fi miliki BUMN PT Telkom diduga tanpa izin dari pihak perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun PT Telkom
Pemasangan Kabel milik pelaku usaha Provider Internet (WIFI) yang menggunakan fasilitas Tiang Milik PLN maupun tiang milik PT.telkom membuat resah masyarakat Di wilayah Kabupaten Lebak yang tersebar di 28 Kecamatan. Kamis (10/10/2024).
Pasalnya kegiatan pemasangan kabel jaringan WiFi milik pelaku usaha WiFi yang menggunakan Tiang Milik PLN maupun milik Telkom Bisa dengan leluasa Memakai fasilitas Tiang yang ada, sehingga membuat kecemasan di tengah masyarakat karena akan membahayakan.
Salah satunya di kampung suka senang Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung,kabel jaringan wifi milik perusahaan pribadi melilit di tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN), menurut keterangan warga setempat kabel jaringan wifi yang melilit di tiang PLN milik pa mantri hendri.kata warga yang enggan di sebutkan namanya.
Sementara mantri hendri Ketika Dikonfirmasi melalui Washapp Mengakui hanya melayani konsumen yang ingin memasang wifi itupun hanya sebatas di wilayah kampung suka senang Kelurahan Cijoro Lebak saja.kata Hendri
Ditempat terpisah salah satu pemilik perusahaan pasNet Dani ketika dikonfirmasi via Washapp tidak menjawab jaringan kabel wifi yang terlilit di tiang milik PT.Telkom di ruas jalan Letnan Muharam Kelurahan Muara ujung Barat Kecamatan Rangkasbitung hingga berita ini di turunkan.
Disamping pemasangan kabelnya yang semrawut, membuat Petugas PLN dan PT.Telkom menjadi kesulitan ketika akan melakukan pembenahan jaringan bilamana ada kerusakan.
Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan,turut komentar mengenai banyaknya kabel jaringan WiFi perusahaan lain yang menggunakan tiang perusahaan Wi-Fi Indihome miliki PT Telkom.
Hal itu dikatakan Eli Sahroni saat di konfirmasi media ini melalui sambungan telepon selulernya.
Menurutnya, perbuatan itu adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik perusahaan Wi-Fi yang jaringannya numpang di tiang miliki PT Telkom perusahaan Wi-Fi Indihome.
Dikatakan King Badak sebutan lain Ketum Badak Banten Perjuangan bagi perusahaan lain secara ilegal numpang jaringan di perusahaan PT Telkom perusahaan Wi-Fi Indihome itu ada sangsi bagi pihak yang menggunakan tiang milik perusahaan lain secara ilegal, seperti untuk memasang kabel jaringan internet Wi-Fi
"Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta", pungkas King Badak. (Cecep)