Di sela-sela acara tersebut Pj Andi Ony mengatakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024 bertajuk “Transformasi Posyandu Sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat” dan diikuti oleh para Ketua Pembina dan Pengurus Posyandu seluruh Indonesia.
"Rakornas Posyandu dengan tema Transformasi Posyandu Sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat ini diikuti oleh para kepala daerah seluruh Indonesia," ungkap Pj Andi Ony.
Dia berharap dengan digelarnya Rakornas Posyandu tersebut juga bisa memberikan informasi betapa pentingnya keberadaan Posyandu sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat.
"Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan informasi dan manfaat bagi para kader-kader Posyandu dan juga kader-kader PKK tentang pentingnya keberadaan dari Posyandu itu sendiri sebagai garda terdepan dalam melayani dan membantu masyarakat," tuturnya
Menurutnya Posyandu saat ini lebih dikenal sebagai tempat pelayanan kesehatan paling dasar di masyarakat. Namun, sesuai regulasi Posyandu pun dapat bergerak untuk melayani bidang lainnya sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.
"Selama ini Posyandu cenderung fokus terhadap layanan kesehatan. Dirinya meyakini ke depan Posyandu mampu memberikan pelayanan lebih baik, termasuk di bidang lainnya sesuai SPM seperti bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial," ujarnya
Sementara itu, Ketua Umum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Tri Tito Karnavian mengatakan pihaknya terus mendorong pengembangan Posyandu agar mampu memberikan pelayanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan menjadi mitra pemerintah untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam menyukseskan program-program pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Peran Posyandu sebagai Pos Pelayanan Terpadu untuk kepentingan masyarakat agar program pemerintah dan pemerintah daerah dapat mencapai sasaran secara cepat,” jelasnya.
Lanjut dia, dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, berdampak terhadap transformasi tata kelola pemerintahan desa termasuk keberadaan Posyandu.
“Salah satu transformasi tersebut, yakni adanya pengakuan bahwa Posyandu yang sebelumnya hanya sebatas bentuk kegiatan layanan berbasis masyarakat, kini diakui sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),” ungkapnya.
Tri juga menegaskan pentingnya seluruh stakeholder terkait mengembangkan Posyandu. Posyandu saat ini tidak lagi hanya memberikan pelayanan pada bidang kesehatan tetapi seluruh bidang kemasyarakatan sesuai dengan SPM yang telah ditetapkan.
Rakornas Posyandu yang digelar pertama
kali digelar tersebut bertujuan untuk menyamakan visi dan misi dalam melaksanakan tugas yang nantinya juga akan membahas Rencana Strategis (Renstra) maupun petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan program Posyandu.
“Rakornas pertama ini merupakan sejarah bagi reformasi transformasi dari Posyandu,” tandasnya. (red)