Dalam peraturan K3 kontruksi Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan aturannya seperti UU.No.2 tahun 2017 tentang kontruksi, permen PU nomor 5 tahun 2014 tentang pedoman SMK3 kontruksi bidang pekerjaan umum, PP nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan SMK3.
Selain itu permen PU nomor 9 tahun 2008 tentang pedoman AMK3, keputusan Bersama Menteri Tenaga kerja dan menteri PH KEP.174-Men-1986 nomor 104-kpts-1986 tentang K3 di tempat kegiatan kontruksi.
Selanjutnya permenakertrans nomor 1 tahun 1980 tentang K3 pada kontruksi Bangunan, UU nomor 1970 tentang keselamatan kerja dan permen PUPR02 tahun 2017.
Pantauan awak media lensafokus.id Senin, (19/08/2024) di lokasi pembangunan gedung kantor KCD, para pekerja pada gedung tersebut tidak mengunakan Safety belt saat bekerja pada ketinggian kurang lebih 3 meter.
Proyek pembangunan gedung kantor KCD , dengan nomor kontrak: 000.32/SP/epurchasing dindikbud/2024, yang berlokasi di Lebak Satuan Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Bersumber dari APBD dengan nilai kontrak Rp.2.772. 704.186 Milliar lebih yang di laksanakan oleh CV. Renia Contraktor.
Saran warga yang ada di lokasi, semua fasilitas keselamatan harus di pakai saat sedang melakukan pekerjaan, karena jika tak dipakai melanggar aturan yang telah si tetapkan oleh pemerintah. Memakai alat K3 itu untuk keselamatan pekerja,” sebut yang belum diketahui namanya.
Untuk keterangan lebih lanjut belum di peroleh dari pihak Pelaksana pembangunan gedung kantor KCD .CV Renia Contraktor dan Pengawas sampai berita ini dikirim ke redaksi. (Cecep)