Dari 222 orang Napi yang mendapat remisi Kemerdekaan, 7 (tujuh) diantaranya langsung menghirup udara bebas.
Penyerahan remisi bertempat di Aula Lapas setempat, yang secara simbolis diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, didampingi Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang, Sabtu (17/08/2024).
Pj Bupati Lebak, Gunawan Rusminto mengingatkan pada seluruh warga binaan pemasyarakatan atau WBP, yang telah mendapatkan remisi untuk terus semangat melanjutkan hidup dilingkungan masyarakat
“Jalani sisa masa pidana dengan baik dan ikuti peraturan yang berlaku serta jangan mengulangi perbuatan yang sebelumnya telah dilakukan,” ujar Gunawan.
Sementara, Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang menyampaikan, pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada WBP, yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lapas dengan baik dan terukur.
“Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” ujarnya.
Bagi WBP yang hari ini mendapat remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan serta dapat mengikuti program pembinaan yang ada dengan baik dan sungguh-sungguh,” katanya.
Tahun ini, kata dia, Lapas Rangkasbitung memberikan total remisi 17 Agustus 2024 kepada 222 orang, dengan rincian Remisi Umum 1 sebanyak 215 orang dan Remisi Umum 2 sebanyak 7 orang. (Cecep)