Kerja sama tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan/Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kepala Perangkat Daerah Pemkab Lebak dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak, Rabu (7/8/2024).
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan perpanjangan kerja sama yang telah habis masa berlakunya. Sebelumnya Pemkab Lebak telah berkerjasama dan menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kejari Lebak pada tahun 2023 lalu.
Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak beserta jajaran yang telah berkenan untuk melaksanakan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lebak.
"Melalui kesempatan yang baik ini kami ucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak beserta jajaran. Semoga pelaksanaan kerja sama ini dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang demi peningkatan program pembangunan pelayanan masyarakat yang berkualitas di Kabupaten Lebak," ucap Iwan Kurniawan.
Iwan Menambahkan, Nota kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayasari S.H., M.H. mengatakan bahwa sinergitas dan kerja sama yang terbangun kedepan diharapkan dapat membawa hasil yang maksimal dan lebih baik lagi. Hal tersebut dalam rangka mengoptimalisasi tugas dan fungsi masing-masing instansi secara profesional.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh Pemkab Lebak kepada Kejaksaan Negeri Lebak dalam upayanya membantu Pemkab Lebak melalui Jaksa Pengacara Negara untuk mengawal dan mendampingi kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Lebak," pungkas Mayasari.
Pada kesempatan tersebut juga jajaran Perangkat Daerah mendapat penjelasan mengenai fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha hukum negara oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Hukum (Kasi Datun) Kejari Lebak, dalam rangka penguatan pemahaman hukum di Kabupaten Lebak.
(Cecep)