Aksi itu terjadi pada, Rabu (31/07/2024), Sekira sore jam 17.00 Wib. Korban Tuti Halawati warga desa Cempaka kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang berangkat dari rumahnya untuk menjemput anaknya pulang sekolah menggunakan sepeda motor miliknya.
Setelah selesai menjemput anaknya, korban hendak langsung kembali menuju rumahnya, akan tetapi di tengah perjalanan korban berhenti untuk membeli makanan siap saji yang berada di pinggir jalan raya Secang-Megu kecamatan Cisoka, lalu korban dan anaknya memakirkan sepeda motor dan menyimpan 2 unit handphone miliknya di dasbor depan sepeda motornya.
Setelah kurang lebih 5 menit, datang pelaku menggunakan sepeda motor yang juga ikut mengantri di pedagang makanan siap saji tersebut. di saat mengantri itu pelaku melihat ada 2 unit Handphone di dashbord depan sepeda motor milik korban Tuti.
Pelaku melihat sitiuasi dan juga melihat korban yang sedang lengah, langsung mendekati sepeda motor korban. Setelah itu dengan tangan kanan pelaku mengambil 2 unit Handphone milik korban yang disimpan di dasbor motor depan bagian kiri.
Namun secara tiba-tiba anak korban Trifti memergoki dan bereriak maling kepada pelaku RS (26) dan didengar oleh ibu korban yang langsung mengarah ke sepeda motornya.
Sedangkan pelaku RS yang panik sempat terjatuh dan membuang 2 unit Handphone tersebut ke jalan saat berusaha kabur, untungnya korban berhasil menarik tas selempang milik pelaku hingga kemudian warga berdatangan ikut membantu mengamankannya.
Akhir kemudian warga menyerahkan pelaku serta barang bukti ke Polsek Cisoka Polresta Tangerang untuk pengusutan lebih lanjut.
Diketahui pelaku RS (26) itu warga desa Teba kecamatan Kota Agung Timur kabupaten Tenggamus. (Lingga)