Meski sudah pernah dipasang papan segel dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, dan sudah disurvay langsung oleh Satpol-PP Kabupaten Tangerang. Namun bangunan yang berdiri dilahan yang semestinya menjadi taman tersebut, belum juga dibongkar dan dikembalikan kembali sesuai fungsinya. Parahnya lagi, papan segel yang telah dipasang oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang pun lenyap tanpa kabar.
Saat dikonfirmasi, Kordinator Wilayah dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Edi Jon hanya menjawab akan memasang kambali papan segel yang hilang tersebut. Namun, hingga kini papan segel yang dijanjikan tersebut, tak kunjung dipasang bahkan bangunan itu pun masih tetap berdiri kokoh dan dipergunakan seperti biasa.
Begitu halnya dengan Satpol-PP Kabupaten Tangerang, mereka juga mengaku telah melakukan pengecekan ke lokasi, namun lagi-lagi langkah penegak Perda itu pun belum membuahkan hasil dan belum memastikan bangunan itu akan pembongkaran.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Gerindra, Jayusman mengatakan, akan melakukan investigasi mendalam terhadap bangunan yang diduga telah melanggar tersebut. "Nanti saya cek dulu ke lokasi, bila perlu nanti kita tanyakan kepada Dinas terkait," kata Jayusman saat di temui di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (4/9/2018).
Jayusman juga mengaku, belum mengetahui secara pasti duduk soal bangunan yang menempati lahan fasos fasum di Griya Dadap yang semestinya dipergunakan untuk taman. "Ya, saya belum tahu persis, makanya saya belum bisa komenter banyak soal itu, nanti saja tunggu hasil investigasi kita," ungkap Jayusman.
Sebelumnya diberitakan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang, melakukan inpeksi mendadak (Sidak) di Pumahan Griya Dadap, Keluarahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/7/2018). Kehadiran penegak Perda tersebut, untuk mengecek langsung bangunan gudang yang diduga telah melanggar Perda karena berdiri diatas lahan fasos fasum.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Nurhasan mengatakan, pihaknya telah menerjunkan anggotanya kelokasi bangunan gudang tersebut. "Ya, hari ini anggota kita terjunkan untuk mengecek langsung ke lokasi," kata Nurhasan.
Nurhasan menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi, pihaknya akan mengkaji dan melaporkan prihal bangun tersebut, kepimpinan tertinggi. "Setelah kita cek, kemudian kita kaji dan kita laporkan kepimpinan untuk langkah selanjutnya," jelasnya.
Sebelumnya ia menegaskan, pihaknya akan segera mengambil tindakkan terhadap bangunan yang diduga telah melanggar Perda tersebut. "Laporan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan sudah kami terima, dan secepatnya kami akan lakukan survey lokasi," kata Nurhasan.
Sesuai prosedur pembongkaran, jelas Nurhasan, pihaknya akan melayankan surat peringatan terlebih dahulu. "Kami akan cek ke lokasi, dan sesuai prosedur nanti kami akan berikan surat peringatan 1,2 dan 3, baru kemudian kita bongkar," jelasnya.
Terkait adanya pihak yang mengatakan bahwa lahan itu bukan fasos fasum, Nurhasan menegaskan, bahwa Pemkab Tangerang tidak mungkin memasang plang sembarang tanpa ada dasar hukum yang jelas. "Dilokasi itu sudah jelas ada plang kalau itu diperuntukan untuk taman, jadi tidak mungkin Pemkab asal pasang kalau tidak ada dasar hukumnya," tegasnya.
Menurut Nurhasan, pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas terkait, untuk memastikan lahan fasos fasum di wilayah itu. "Ya, tentunya kami akan berkordinasi dengan bagian aset, untuk menentukan apakah lahan tersebut termasuk fasos fasum yang sudah diserahkan ke Pemkab atau belum," paparnya.
Sementara, Koordinator wilayah pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Edy Jon memastikan, bila bangunan tersebut telah melanggar, karena berdiri diatas lahan fasos fasum. "Untuk jelasnya tanyakan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang, karena proses pembongkarannya sudah menjadi tugas Satpol PP, dan bangunan itu kami tutup karena berdiri di lahan fasos fasum," pungkasnya.