Setelah melakukan penggeledahan di rumah Tersangka LR, Team Satresnarkoba Polres OKU menyita satu bungkus plastik bening berisikan 10 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,45 gram dari dalam sebuah dompet warna coklat.
Hasil pemeriksaan terhadap Tersangka LR iya mengakui sebagai pemilik dan pengedar barang haram tersebut,” jelas Kepala Polres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K didampingi Kepala Satresnarkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz, SE melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres OKU AKP Mardi Nursal kepada awak media, Jum’at (03/12/2021)
Penangkapan terhadap Tersangka LR berawal dari informasi dari masyarakat kepada Anggota Resnarkoba Polres OKU pada hari Kamis, 02 Desember 2021 sore sekira pukul 14.30 WIB yang menyatakan bahwa di sebuah rumah di Dusun II Desa Nyiur Sayak Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU ada seorang perempuan sering menjual narkoba.
Team Satresnarkoba Polres OKU lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) terlihat seorang perempuan sesuai ciri-ciri yang disampaikan warga.
Team anti narkoba mendekati sasaran dan langsung menggeledah rumah tersangka,dengan disaksikan warga setempat akhirnya team anti narkoba dari Polres OKU menemukan sebuah dompet warna coklat dan dalam dompet warna coklat itu didapat sebuah bungkus plastik bening berisikan 10 bungkus plastik klip bening berisikan yang diduga narkotika jenis sabu yang mana ketika ditimbang berat bruto barang haram itu mencapai 3,45 gram.
(Avn)