Dari hasil operasi sedikitnya ada 12 sumbu III bermuatan tanah dan 29 Sumbu III tanpa muatan yang berhasil memutar balik kendaraannya. Mereka pun diperingatkan agar mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).
“Kegiatan operasi penertiban selalu rutin di lakukan di wilayah Kabupaten Tangerang, pada hari ini kami khususkan di wilayah Kecamatan Kosambi. Kami memberi arahan kepada angkutan bermuatan yang tidak tertib aturan, untuk memutar balik kendaraan mereka,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Pada Dinas Perhubungan Sukri, SE
Ia juga menghimbau, untuk pengemudi agar selalu mematuhi jam operasional sesuai dengan peraturan perbub khususnya truck tanah. Mengingat ini demi kenyamanan dan keamanan kita bersama.
Operasi penertiban tersebut bersama 3 pilar dihadiri oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Dinas Perhubungan kota Tangerang, Polresta Tangerang Kota, Polsek Kosambi, Koramil, Garnisun serta unsur Forkopimcam se-Kecamatan Kosambi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, Plt Camat Kosambi Cikwi R Inton, S.IP, M.Si mengungkapkan kegiatan operasi yang diadakan pada hari ini berjalan dengan lancar dan tertib.
“Kendaraan yang melanggar untuk sementara kami suruh putar balik dan mereka semua memahami. Situasi operasi pun berjalan dengan aman, tertib dan terkendali,” tuturnya.
Menurutnya, masih banyak ditemukan sejumlah supir angkutan bermuatan yang melintas pada pukul 08.00 hingga 22.00 WIB.
Dirinya juga berharap kegiatan operasi ini dapat dilakukan rutin untuk mengurangi angkutan bermuatan besar yang melanggar aturan.
"Semoga kedepannya untuk dishub kabupaten Tangerang agar giat seperti ini lebih sering diadakan, agar kedepannya tidak ada lagi truck besar apalagi di siang hari yg masih melintas dan melanggar perbub. Saya berharap kedepannya ada anggota dishub yg selalu siaga Disini (jalur kosambi) paling minim sampai jam 10 malam," harapnya
(Red)