Pada penggerebekan tersebut ratusan miras oplosan dan ciu dalam kemasan botol air mineral diamankan. Berdasarkan pengakuan penjual miras Tuti, minuman haram tersebut didapat dari Solo, Jawa Tengah. Minuman dalam kemasan kecil tersebut dijual Rp25 ribu per botol dan kemasan besar Rp 60 ribu perbotol. "Sudah setahun ini saya jual miras," katanya.
Kata dia, biasanya yang beli hanya orang yang kenal saja. Tidak dijual ke tuang jamu atau toko kelontongan. "Saya jual cuma di kontrakan saja," ujarya.
Sementara, Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengaku sudah mengincar penjual miras yang sudah meresahkan di Kota Tangsel tersebut. "Sudah kita pantau keberadaanya," ucapnya.
Oki menegaskan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan khususnya pasal 122.
Selain miras oplosan dan ciu, Satpol PP juga mengamankan minuman beralkohol di salah satu pusat perbelenjaan di BSD, Serpong. Minuman berlakohol yang diamankan di antaranya, bintang raider kuning 30 botol, Heineken light hijau 20, Bintang lemon kuning 20, Anker merah kaleng kecil 22, Guiness hitam kaleng 12, Bintang kaleng kecil 24, kaleng Anker 48, Carlsberg botol besar 640 mililiter 8, San miguel botol 640 mililiter 14 dan lainnya. "Totalnya ada sekitar 408 minuman berakohol yang berhasil disita," tandasnya.