Kapolsek Rajeg Iptu Ferdo Alfianto menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata Ferdo, perisitiwa pidana itu berawal saat korban Nurmatul Mukaromah sedang mengisi daya ponselnya di rumahnya di Kampung Bolang, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu (27/1/2021).
Ponsel korban, kata Ferdo, di-charge (isi daya) di etalase kaca. Suami korban, lanjut Ferdo, kemudian melihat seorang pria yang sudah berada di areal rumahnya.
"Pria itu yakni tersangka HJ kemudian mencuri ponsel korban dan langsung mencoba melarikan diri dengan sepeda motor tanpa plat nomor," terang Ferdo, Kamis (28/1/2021).
Suami korban kemudian langsung mengejar tersangka menggunakan sepeda motor. Pada saat itu, Tim unit Reskrim Polsek Rajeg yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Saefudin Rosdiana sedang melaksanakan patroli wilayah.
Tim kemudian ikut mengejar tersangka yang memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Setelah terus dikejar, tersangka akhirnya berhasil dibekuk di Jalan Raya Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg. Tersangka pun kemudian dibawa ke Polsek Rajeg guna kepentingan penyelidikan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Selain memeriksa tersangka, polisi juga akan mendalami sepeda motor yang digunakan tersangka karena diduga juga merupakan hasil kejahatan.
"Kasusnya masih akan terus kami kembangkan untuk mengungkap sindikat yang lebih besar," tandas Ferdo. (Red)