Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, 35 orang yang diamankan terdiri dari 9 mahasiswa peserta aksi termasuk penanggung jawab aksi serta mahasiswa yang diduga membakar ban dan diduga melakukan provokasi. Sedangkan, ada 8 orang lainnya yang diduga akan menyusup ke barisan massa aksi.
"Serta ada 17 orang pelajar yang juga kami amankan karena berupaya ikut-ikutan peserta aksi pada saat terjadi kericuhan," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Kamis (8/10/2020).
Ade menjelaskan, penyidik masih terus menggali keterangan terutama dari 8 orang yang diduga penyusup dan kepada 17 pelajar yang belakangan diketahui berasal dari wilayah Jayanti, Kresek, dan Serang.
"Tentu kami akan terus gali motifnya. Apa alasan 8 orang dan para pelajar itu ikut menyusup," kata orang nomor satu di Polresta Tangerang ini.
Ade pun mengingatkan, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara. Namun, ada aturan-aturan yang juga membatasinya. Aksi, kata Ads, tidak boleh anarkistis atau mengganggu kepentingan umum. Bila itu terjadi, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas.
"Terlebih di masa pandemi ini, berkerumun sangat tidak disarankan. Maka protokol kesehatan menjadi kewajiban," tandasnya. (Mad Sutisna)