Terkait masalah tersebut pihak desa dalam melaksanakan aktivitas pelayanan masyarakat selalu terganggu, dikarenakan selalu didatangi oleh pihak lain yang berkaitan dengan tanah tersebut.
Perselisihan/sengketa tanah antara pihak pengembang, Perum Perumnas dan ibu Eha Julaeha sudah di tangani oleh Polda Banten.
"Kepada pihak lain yang berkepentingan dengan tanah tersebut sebaiknya konfirmasi saja dengan Polda Banten karena sudah ditangani oleh Polda Banten," tegas Kepala Desa Caringin Agus Padri Komarudin saat memberikan ketengan kepada awak media di kantornya, Selasa (20/8/2019).
Lanjut Kades Caringin, ada pihak yang menduga bahwa saya tidak netral dalam per selisihan/sengketa tanah tersebut, dalam hal ini saya jelaskan bahwa saya sebagai Kepala Desa Caringin harus netral dalam persoalan ini.
"Harapan saya kepada kedua belah pihak untuk bersabar dulu sambil menunggu keputusan di Polda Banten maupun di pengadilan," ujar Agus.
Sementara Camat Cisoka, Ahmad Hapid ketika ditanya masalah tanah tersebut ia menjawab belum menerima surat tembusannya. "Saya baru saja pulang dari Desa Bojongloa," ujarnya. (war)