Sosialisasi tersebut dilakukan dengan peserta didik siswa SMA PGRI Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (19/7/2019).
Wakasat Narkoba Polresta Tangerang Budi Santoso, selaku pemateri mengatakan bahwa, Saat ini peredaran narkotika di kalangan remaja terbilang cukup parah.
Ditandai dengan terungkapnya kasus peredaran narkotika pada wilayah hukum Polresta Tangerang, terdapat kurang lebih sebanyak 23 pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil tertangkap dalam satu bulan.
"Pada umumnya mereka adalah remaja yang berusia antara 17 hingga 30 tahun," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa, dalam pemaparan materi ini, pihaknya menyampaikan tentang penyalahgunaan narkoba, pemahaman narkotika, jenis-jenisnya, bahanya, bahkan teknik peredarannya.
"Secara garis besar mereka (siswa) tahu tentang apa itu narkotika, tetapi penyampaian materi ini menghimbau agar peserta didik agar tetap berhati-hati," imbuhnya.
Kapolresta Tangerang berharap, untuk kedepan nanti semoga masyarakat Kabupaten Tangerang tidak ada yang mencandu narkoba dan menghimbau masyarakat agar menghindari pergaulan atau aktivitas yang ada kaitannya dengan narkoba. (Mad Sutisna)