Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menerangkan, hari Sabtu, (13/7/2019) didapati informasi mengenai akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar dari Kota Bekasi ke wilayah Tangerang. Informasi itu, kata Sabilul, kemudian dicocokkan dengan jaringan yang telah terungkap sebelumnya sebagai bagian dari proses pengembangan.
“Dari hasil analisis dan pencocokan, kami menelusuri lebih dalam informasi itu,” kata Sabilul saat ekpos pengungkapan kasus itu di Mapolresta Tangerang, Kamis (18/7/2019).
Sabilul melanjutkan, guna mendapatkan informasi lebih detail, tim Satres Narkoba Polresta Tangerang melakukan upaya observasi dan penyamaran (under cover). Menurutnya, ada satu orang anggota yang ditugaskan secara khusus untuk menyamar sebagai pembeli.
“Hasilnya, kami mendapat akses berkomunikasi dengan orang yang diduga pengirim narkotika jenis ganja itu,” ujarnya.
Menurut Sabilul, meski sudah mendapat akses komunikasi, ternyata tidak mudah untuk bisa mendekati apalagi menyepakati adanya transaksi dengan orang yang sudah dijadikan target operasi (TO) itu. TO, lanjut dia, selalu mengelak dan mengaku bahwa dirinya bukan pengedar ganja. Namun setelah terus membangun komunikasi intensif, kata Sabilul, akhirnya TO mulai terbuka.
“Nampak sekali bahwa TO ini sangat berhati-hati dalam menerima pembeli,” ujar dia.
Sabilul menjabarkan, usai menyepakati transaksi, TO menyatakan bahwa akan ada orang yang menghubungi. Sekitar tiga jam kemudian, kata Sabilul, ada seseorang yang menghubungi. Dikatakannya, orang yang menghubungi itu tidak menyebutkan nama dan lokasi keberadaannya.
“Orang hanya meminta kami datang ke suatu tempat di wilayah Kota Tangerang untuk bertransaksi pada pukul 11 malam,” tuturnya.
Sabilul melanjutkan, beberapa jam sebelum waktu ditentukan untuk transaksi tiba, orang itu kemudian kembali menghubungi dan mengatakan bahwa transaksi dibatalkan. Orang itu, kata Sabilul, mengubah waktu dan tempat transaksi ke wilayah Grogol, Jakarta, esok harinya.
Dikatakan Sabilul, janji bertransaksi di Grogol pun kembali dibatalkan. Orang yang sudah menjadi TO itu, ujar Sabilul, kembali mengubah waktu dan tempat transaksi ke wilayah Bekasi pada esok harinya jam setengah 9 malam.
“Setibanya kami di Bekasi sesuai waktu yang ditentukan, TO menghubungi kami dan meminta kami ke suatau perumahan di Kota Bekasi,” terangnya.
Setelah berhasil bertemu dengan TO, kata Sabilul, anggota yang menyamar meminta TO menunjukkan ganja yang dijanjikan. TO yang sudah menjadi tersangka, lanjutnya, kemudian menunjukkan sebuah kardus yang berisikan 10 bal daun ganja kering yang dibungkus lakban warna cokelat.
“Saat itu juga kami langsung lakukan penangkapan,” kata Sabilul.
Tersangka, kata Sabilul, kemudian dibawa ke kediamannya di Perumahan Lawalumbu, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Di rumah tersangka, lanjut Sabilul, ditemukan 9 kardus dan 3 bungkus plastik besar warna hitam berisikan narkotika jenis daun ganja yang disimpan di kamar tidur.
Kepada petugas, tersangka RSU mengaku tidak melayani pembelian dalam jumlah kecil. Minimal pembelian, seperti yang disampaikan tersangka kepada penyidik, adalah 10 kg ganja. Tersangka juga mengaku bahwa ganja yang idapatnya berasal dari Aceh.
“Total ganja yang kami amankan sebanyak 150 kilogram. Namun menurut tersangka, awalnya ganja itu berjumlah 250 kilogram. Namun 100 kilogram sudah laku terjual ke wilayah Jakarta dan sekitarnya,” tandas Sabilul.
Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan, tersangka RSU saat ini menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolresta Tangerang. (Mad Sutisna)