8 Kelurahan/ Desa antara lain Kelurahan Dadap sebanyak 550 gudang, Kelurahan Kosambi Barat sebanyak 6 gudang, Keluahan Salembaran Jaya sebanyak 29 gudang, Desa Kosambi Timur sebanyak 871 gudang, Desa Salembaran Jati sebanyak 2 gudang, Desa Jati Mulya sebanyak 107 gudang, Desa Cengklong sebanyak 84 gudang dan Desa Belimbing sebanyak 51 gudang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang Teddy Suwardi mengatakan, bahwa hasil Inventarisasi tersebut diperoleh data dari 71 perusahaan terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi perlengkapan administrasi dalam operasional.
“Antara lain terdapat sebanyak 17 perusahaan yang belum memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), 30 perusahaan yang belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), 65 perusahaan yang belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), 69 perusahaan yang belum memiliki Surat Tanda Gudang (TDG), 68 perusahaan yang belum memiliki Surat Izin Mengenai Dampak Lingkungan/ Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (AMDAL/UKL & UPL), dan terdapat juga 71 perusahaan yang belum memiliki Surat Izin Gangguan (HO),” ucapnya.
Selain itu, banyaknya gudang dialih fungsikan menjadi tempat industri dan hal ini dilakukan tanpa adanya izin dari dinas terkait sehingga mengganggu aktivitas pelaku ekonomi sekitar.
Dalam menyikapi hal ini Disperindag Kabupaten Tangerang menghimbau kepada pelaku usaha pergudangan agar segera melengkapi administrasi dan berkoordinasi dengan OPD yang berkaitan seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
“Hal ini penting sekali dilakukan bagi pemilik gudang untuk menciptakan kenyaman dalam usaha ekonomi. Mengawasi tentunya tidak memiliki maksud lain kecuali untuk membantu kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi,” tutupnya. (Mad Sutisna)