Setiap menanyakan hal ini pada petugas BPN jawabannya ya nanti dicek dulu pada bagian pengukuran. Padahal berkas yang diajukan telah memenuhi syarat semua, lalu pertanyaannya dimana kendalanya? mungkin sudah hilang filenya pak. Itu jawaban yang sampaikan pegawai BPN Kabupaten Tangerang.
Awalnya tanggal 30 Maret 2017 lalu, H. Ahmad Suparman mengajukan permohonan pembuatan sertifikat atas tanah seluas kurang lebih 400 m2 (empat ratus meter persegi) yang terletak di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang atas nama OEN SIAN HOK, tapi sangat disayangkan hingga saat ini belum juga kunjung selesai.
"Saya merasa kecewa dan marah atas pelayanan oknum BPN Kabupaten Tangerang yang molor sampai dua tahun," ujar H. Ahmad Suparman saat di temui di kantornya.
Lanjut H. Ahmad, berdasarkan pengalaman selama ini, kalau ia mengurus sertifikat hanya memerlukan waktu sekitar enam sampai tujuh bulan, kok saya urus tanah yang terletak di Desa Rancah Iyuh, Kecamatan Panongan itu kok memakan waktu sampai dua tahun lamanya, itu pun belum selesai, saya jadi bingung," ujarnya dengan nada emosi.
H. Ahmad menduga ada oknum yang bermain di dalamnya sehingga membuat proses berkas yang diajukannya menjadi macet seperti ini, pada hal persyaratan saya sudah lampirkan semua, lalu dimana kekurangannya?
Pria kelahiran Desa Matagara Tangerang 53 lalu tersebut betul-betul merasa bingung lantaran ia sebagai biro jasa harus menanamkan kepercayaan pada klienya, ya masih untung saja mereka terus memberikan kepercayaan padanya.
"Saya pingin semua klien yang sertifikatnya diurus merasa puas, dan berharap semoga BPN Kabupaten Tangerang terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat, namun apa bila ada oknum yang bermain curang maka diberikan tindakan tegas," harapnya. (war/sep)