Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, SH menjelsakan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat Unit Reskrim Polsek Cisoka yang dipimpin Kanit IPTU Sitta Sagala, SH melakukan observasi dan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Desa Munjul.
"Dari laporan warga wilayah Kampung Ranca Gede kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman, hingga akhirnya mencurigai tersangka," tutur AKP Uka Subakti, SH.
Masih kata Uka Subakti SH, saat anggota menggeledah tersangka, anggota mendapati 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibungkus permen mentos. 1 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dan 6 (enam) buah plastik klip serta uang tunai sebesar Rp 400.000 dan barang tersebut diakui milik pelaku.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1,20 gram," tuturnya.
Selanjutnya, tersangka mengaku karena kendala ekonomi. Dari keuntungan menjual sabu digunakan untuk menghidupi keluarganya. Dikarenakan pelaku hanya buruh bangunan dengan penghasilan pas-pasan.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tegas Kapolsek Cisoka.
Kapolsek Cisoka berpesan untuk menghidupi keluarga carilah dari hasil yang halal dan bagi masyarakat yang mengetahui dimana dan kapan saja adanya kecurigaan diharap untuk tidak bertindak sendiri.
"Bilamana menemukan atau melihat kejahatan disekitar lingkungan kita agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat," ungakp UKA Subakti. (riska)