"Penetapan terhadp tersangka GN berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / K / V / 2019 / Sek Csk. Tanggal 07 Mei 2019. Dan tersangka dikenakan pasal 335 dan 406 KUHPidana dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara," jelas Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, Jum'at (10/5/2019).
Menurut Uka, kejadian tersebut terjadi pada Selasa 07 Mei 2019, sekitar jam 16.00 WIB di Perum Taman Adiyasa Blok E 17 Rt. 05/07, Desa Cikasungka, Kecmatan Solear, Kabupaten Tangerang.
"Berawal cek-cok mulut antara TT dan tersangka GN, dan pelaku GN kemudian merusak sepeda motor SW dan mengancam, dengan mendatangi ke rumah SW sambil mengacung acungkan sebilah Golok," terang Uka.
Awalnya kata UKA, pelaku GN terjadi cek cok atau keributan terkait dangan pinjaman menggunakan jaminan BPKB yang menggunakan nama TT. Namun cicilan di Bank tidak di bayar oleh pelaku sehingga korban di datangi oleh pihak Bank.
"Kejadian tersebut memicu keributan kedua belah pihak, hingga akhirnya sepeda motor korban di rusak oleh pelaku dengan parang," jelasnya.
Tidak puas merusak motor korban, pelaku (GN) pulang kerumahnya dan mengambil sebilah golok kemudian pelaku mencari TT dirumah mertuanya. kemudian datang korban SW menghampiri pelaku dengan maksud ingin menenangkan pelaku.
Akan tetapi, pada saat korban SW akan menangkan pelaku justru pelaku (GN) mengeluarkan dan mengacungkan golok dari pinggangnya ke arah SW. hingga korban reflek mencoba menghindar sampai akhirnya korban tersungkur dan terjatuh sehingga korban mengalami luka pada bagian tangan sebelah kiri.
"Mendapat laporan tersebut piket Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku dapat ditangkap dirumahnya sekitar jam 20.00 WIB. Dan tersangka dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukaksnya.
Turut diamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang disita dari tersangka,1 (satu) bilah senjata tajam jenis Golok, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Freego warna putih. (Mad sutisna)