Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor jenis Suzuki satria FU bernopol. A 6709 VD warna putih tahun 2006.
Berdasarkan hasil interogasi HF dirinya mengakui perbuatan tersebut dan menjual sepeda motor hasil curian dimaksud kepada orang lain berinisial WJ warga krawang bekerja sabagai pengurus Bis Primajasa Rekannya yang baru kenal seharga Rp.1.980.000.
Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir, melalui Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi kepada awak media membenarkan soal penangkapan pelaku curanmor tersebut.
"HF tersangka yang mengakui pernah melakukan curanmor di TKP lain itu selanjutnya oleh Unit Resmob polres Cilegon dilakukan pengembangan dan akan diproses lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti Sekarang di amankan di Polres Cilegon," ujarnya.
Adapun barang bukti yang saat ini diamankan satu set kunci latar T , satu unit sepeda motor R2 Satria FU tanpa Nopol, satu unit sepeda motor R2 Yamaha Fino nopol A 3018 WC (Palsu).
Edy menjelasakan, kegiatan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh IPDA YOGIE F, SH., MM.,MH dan anggota yang mengikuti BRIPKA Indra Sinaga, SH, BRIGADIR Junaidi Sihombing ,BRIGADIR Nizarudin, BRIPTU Adi Putra, BRIPTU Heru Wahyu, BRIPTU Dendi Dirga.
Lalu tersangka dan barang bukti di serahkan kepada Unit Sidik Polres Cilegon untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan akan dikenakan pasal 363 pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, Tutur Edy,
"Kami dalam kesempatan ini juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati dalam memarkir kendaraannya, dan upayakan untuk memasang alat pengaman dalam kendaraannya," tutupnya.