Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menyampaikan, peristiwa perampokan itu terjadi di sebuah kontrakan di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 23 Januari 2019 sekitar pukul 4 dini hari. Korban bernama Tarkhim kemudian melaporkan peristiwa itu ke petugas.
“Dari peristiwa itu para tersangka membawa lari sepeda motor korban setelah membongkar kunci kendaraan dengan kunci letter T,” kata Sabilul, Rabu (13/2/2019).
Menurut Sabilul, polisi langsung melakukan penyelidikan atas pelaporan peristiwa itu. Saat masih dalam proses penyelidikan, tutur Sabilul, polisi kembali menerima laporan warga bernama Sukardi warga Desa Talaga, Kecamatan Cikupa. Kepada polisi, Sukardi mengaku kehilangan sepeda motor pada 6 Februari 2019 sekitar pukul 2 dini hari.
“Dua laporan itu setelah didalami mengindikasikan para pelakunya merupakan orang atau kelompok yang sama,” terangnya.
Dikatakan Sabilul, polisi kemudian makin mengintensifkan penyelidikan hingga kemudian polisi berhasil membekuk HSN di Kampung Pondok, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang pada 6 Februari 2019. Saat akan ditangkap, HSN berusaha melawan dengan mengeluarkan senjata api. Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka di bagian kaki.
Dari penangkapan HSN, polisi kemudian berhasil meringkus IRV di Kampung Cihideung, Kecamatan Cikupa. Seperti halnya HSN, IRV pun berusaha melawan dan melarikan diri saat akan dibekuk. Polisi juga berhasil menemukan HY yang bersembunyi di belakang pabrik di di Kampung Cihideung, Kecamatan Cikupa.
“Modus operandi para tersangka adalah dengan merusak kunci kontak dengan memakai kunci leter T,” ujar Sabilul.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor, 2 buah kunci leter T, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, serta 4 butir peluru kaliber 9 mm. Para tersangka mengaku menggunakan senjata api untuk melumpuhkan para korban.
“Jadi, bila korbannya berusaha melawan, mereka tidak segan menggunakan senjata api itu,” tutur Sabilul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka kini mendekam di sel Mapolresta Tangerang. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (3) dan (4) atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.