Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir M.Si melalui Dansat Brimob Kombes Pol Reza Herasbudi SIK MM membenarkan telah dilakukan sidang kedisiplinan terhadap 3 anggota Brimob yang melanggar aturan, yaitu Brigadir Erik Syarifudin, Bripda Okta Prima S dan Bharatu Wahyu Sulandri G.P
"Sidang disiplin terhadap anggota merupakan wujud dari program Kapolri, bahwa setiap anggota yang melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebaliknya bagi anggota yang berpreatasi akan diberikan penghargaan sebagai wujud kepedulian dan untuk memberikan motivasi bagi rekan kerja lainnya," terang Reeza.
Selanjutnya Dansat Brimob Polda Banten menambahkan proses sidang disiplin dilaksanakan setelah ada tahapan-tahapan yang dilakukan seperti memberikan peringatan, memberikan teguran serta mengajak untuk merubah prilaku yang melanggar menjadi kerja baik.
"Apabila yang bersangkutan telah dilakukan proses tersebut dan tetap melakukan pelanggaran maka akan dilakukan proses pemeriksaan sampai dengan sidang sesuai aturan yang berlaku," tutup Dansat Brimob.
Hasil dari sidang kedisiplinan terhadap tiga orang anggota Brimob Polda Banten tersebut adalah, Brigadir Erik Syarifuddin dengan sangsi patsus 14 hari, Bripda Okta Prima S dengan sanksi 14 hari dan Bharatu Wahyu Sulandri dengan sanksi 21 hari, tunda UKP 2 periode dan Tunda Dik 1 Tahun.