Dengan turunnya selebaran yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan Nomor : Hk 03.0I/Menkes /l8/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2019, dengan Lampiran Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit dengan BPJS, pihak RSUD Pakuhaji yang Berada di Kecamatan Pakuhaji sudah bisa menggunakan Kartu BPJS Kesehatan, hal ini di ungkapkan Dr. Corah selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pakuhaji saat di hubungi via Whatsap kepada Lensa Fokus, Senin (7/1/2019).
Dr. Corah membenarkan adanya informasi sertifikasi akreditasi Per 1 Januari 2019, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. "Meski kami pihak RSUD Pakuhaji masuk kedalam daftar tapi kami dari pihak RSUD masih menerima pasien yang menggunkan BPJS," ucapnya.
"Fasilitas Kesehatan selama tiga hari yang lalu baik yang menggunakan BPJS atau yang tidak masih kami layani seperti biasa dan berjalan sesuai meknisme yang ada tidak ada yang di beda-bedakan," tuturnya.
Emang betul selama tiga hari kemarin adanya edaran dari pihak dari Kementrian Kesehatan RI salah satunya RSUD Pakuhaji yang belum memperbaruhi sertifikat akreditasi sebagai persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS.
"Kami pihak RSUD yang notabennya RSUD milik Pemerintah Kabupaten Tangerang bekerja cepat agar menajadi sebuah pelayanan kesehatan yang dapat dipercaya masyarakat sebagai bentuk program Bupati Tangerang dalam mewujudkan Tangerang Gemilng," tutup Dr. Corah.