"Maka atas temuan tersebut itu tanggungjawab dinas bersangkutan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah melakukan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan, tindak lanjut ini bisa berupa kegiatan atau keputusan yang dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa juga wajib memberikan jawaban atu penjelasan kepada BPK tentang rekomendasi hasil pemeriksaan," Ujar Asep Rujmin.
Asep Rujmin meminta Disperindag Kabupaten Lebak berkewajiban melunasi kekurangan pungutan retribusi pelayanan pasar dengan nilai Rp. 229, 557.000.00 atas retribusi pelayanan pasar dan restribusi penyewaan tanah/bangunan dengan nilai Rp 173.309.150.00 agar disetorkan ke RKUD.
"Indikasi pembiaran dalam perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh pihak Disperindag Kabupaten Lebak serta pihak pihak yang terkait dalam dugaan bocornya pengelolaan keuangan retribusi PAD yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) Banten yang tidak sebanding dengan potensi pendapatan nya," Paparnya.
Sementara Yani Kepala Bidang Perdagangan Lebak ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengakui adanya temuan kurang pungut restribusi oleh BPK di Dinas Perdagangan pada tahun 2023.
"Kami di haruskan memungut retribusi kepada para pedagang/Penyewa/Kios yang sebelumnya belum dipungut," Ujarnya.
"Untuk pertanyaan lainya ijin kami hanya bisa menjelaskan secara langsung untuk hal tersebut sekalian bisa melihat data yang ada di arsip, untuk diketahui hal itu sebelumnya sudah dijawab dan ditanggapi oleh Pimpinan (Kadis Indag ) secara tertulis ditujukan langsung kepada BPK sesuai yang diminta," Sambungnya.
"Tetapi intinya setahu saya itu temuan kurang pungut retribusi dan pihaknya diharuskan memungut retribusi kepara para pedagang/Penyewa/Kios yang sebelumnya belum dipungut," Pungkasnya. (Cecep)