Berdasarkan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 Partai Politik mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah. Bantuan keuangan bersumber dari APBD yang diberikan secara Proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD berdasarkan jumlah perolehan suara yang sah. Bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan Pendidikan Politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat juga digunakan untuk operasional Sekretariat Partai Politik.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana mengatakan, Fasilitasi Kelembagaan partai politik tidak hanya penting bagi partai politik itu sendiri, tetapi juga penting bagi publik, karena merupakan pintu masuk bagi naiknya kembali kepercayaan publik kepada partai politik.
“Partai Politik memiliki peran penting dalam perhelatan Pilkada, salah satunya sebagai wadah untuk menyalurkan calon pemimpin yang akan turut serta dalam pilkada,” tuturnya.
Dia menyampaikan, bahwa di negara yang mengandalkan system demokrasi dalam kepolitikannya, Fasilitasi kelembagaan partai politik merupakan keharusan karena partai politik merupakan sendi utama demokrasi.
“Partai Politik berperan sebagai Radar yang menangkap, menyerap serta mengerti aspirasi dan tuntutan rakyat. Keberadaan Partai Politik sangat Sentral dalam menentukan Pemimpin yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dia berharap, melalui Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini, peserta Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik mendapatkan pemahaman dan pengetahuan tentang peran, tugas, fungsi dan kewajiban Partai Politik.
Sebagai informasi narasumber turut hadir, dari Kementerian Dalam Negeri, Dedi Taryadi,SH, M.Si, BPK Perwakilan Provinsi Banten, Junadi, S.E, AK, CA, ACPA, serta Kesbangpol Provinsi Banten, Drs.H.Taufikurohman, M.Si.
(red)