SMAN 8 Kabupaten Tangerang Laksanakan Sosialisasi PPDB Tahun ajaran 2024/2025

Cisoka, lensafokus.id -- Guna memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) lancar dan kondusif maka SMAN 8 Kabupaten Tangerang laksanakan Sosialisasi di aula sekolah. Jumat (14/06/2024).

Hadir dalam sosialisasi PPDB seluruh Kepala Desa Sekecamatan Cisoka atau yang mewakilinya, Babinsa Desa Cisoka, Bina Mas Polsek Cisoka serta unsur pendidikan lainnya.

Kepala SMAN 8 Kabupaten Tangerang, Drs. H. Santani, M.Si dalam sambutannya menyampaikan agar PPDB bisa berjalan aman, lancar dan kondusif maka mari kita duduk bersama, kita sikapi bersama serta satukan pandangan yang sama pula ujarnya.

H. Santani juga memberitahukan kepada bapak dan ibu yang punya putra dan putri silahkan daftarkan anaknya pada tanggal (19/06/2024).

Sementara Ketua Panita PPDB SMAN 8 Kabupaten Tangerang Muhammad Fadil Wahyudin, S.Pd. MM memaparkan tentang juklak dan juknis. Jalur penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) SMAN Tahun ajaran 2024- 2025 yaitu ada 4 jalur.

1. Jalur Zonasi ( 50 % ) jalur Zonasi merupakan jalur seleksi dengan menggunakan letak geografis berdasarkan wilayah Kecamatan yang di tetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan perhitungan jarak point to point.

2. Jalur Afirmasi ( 15 %) di peruntukan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu di buktikan dengan kepemilikan dokumen bukti keikutsertaan program penanganan warga dari pemerintah pusat maupun daerah yang masih berlaku yaitu KIP, yang masih aktif, PKH.

3. Jalur perpindahan orang tua ( 5 % ) di peruntukan bagi calon peserta didik baru yg mengikuti perpindahan orang tua/wali yang di buktikan dengan surat penugasan dari instansi/ lembaga.

4. Jalur Prestasi ( 30 % ) di peruntukan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik. Untuk persyaratan penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) Tahun Ajaran 2024-2025.

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan Ijazah SMP Program paket B.
2. Nilai Rapor semester 1 sampai dengan semester 6 di legalisir.
3. Akta Kelahiran/ surat keterangan lahir yang di keluarkan oleh pihak yang berwewenang.
4. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah.
5. Tangkapan layar titik ke titik lokasi tempat tinggal ke satuan pendidikan.

Di tempat yang sama ketua Komite SMAN 8 Kabupaten Tangerang Mahadi, M.Si berharap semoga PPDB pada Tahun ini berjalan sukses, aman dan kondusif. ( war )

Rate this item
(1 Vote)
Go to top