"Dari kasus itu kami berhasil menangkap 2 orang pelaku" kata Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman T, SH.
Nur Rokhman menjelaskan, tersangka tersebut berinisial GG berumur 21 tahun yang beralamatkan di Kp. Malang Nengah Rt. 2 Rw. 3 Ds. Solear Kec. Solear dan MA yang berumur 20 tahun yang beralamatkan di Kp. Manggu Rt. 3 Rw. 6 Ds. Pesanggrahan Kec. Solear.
Nur Rokhman menjelaskan kronologis peristiwa itu. Yang pertama, Pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira jam 23.00 Wib, Pada saat itu ketika korban Saudara Wahyu beserta saksi saudara NURHUDA sedang menjemput seseorang dan setibanya di depan Perum Batara Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang bertemu dengan diduga pelaku G dan kawan-kawan kemudian korban sempat berselisih paham, dengan pelaku G dkk dan selanjutnya korban di kejar-kejar dan dan dikeroyok oleh pelaku G, MA dan 2 orang DPO dan kemudian diduga para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka sobek pada bagian kepala, luka lecet di punggung dan luka memar di dahi atas .
Yang kedua Senin, tanggal 18 Juli 2022 sekira jam 02.00 Wib di Perum Batara Desa Pasanggrahan Kecamaran Solear Kabupaten Tangerang, adapun awal mula kejadian saat korban sedang nongkrong bersama teman korban yang bernama saudara RIO Alias GEGEP dan Saudara DAMAR di wedang jahe di perumahan Batara kemudian pelaku G melintas dengan menggunakan sepeda motor bersama dengan temannya yang korban tidak kenal dan selanjutnya korban sempat basa-basi mengajak ngopi pelaku dan pelaku turun dari motor nya dan menghampiri korban dan diduga pelaku sempat menanyakan tentang permasalahan sewaktu bulan ramadhan dan tiba-tiba pelaku langsung memukul dengan menggunakan tangan kosong ke bagian mata sebelah kiri sebanyak satu kali dan setelah itu korban sempat ngobrol dengan pelaku dan kemudian pelaku memanggil teman korban yang bernama saudara RIO Alias GEGEP dan pelaku juga sempat memukul teman korban yang bernama saudara RIO Alias GEGEP kebagian kepala sebanyak tiga kali dan selanjutnya pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan alat berupa bernekel ke arah kepala bagian atas sebanyak berkali-kali hingga mengakibatkan luka sobek dibagian atas kepala dan mengeluarkan darah dan korban sempat di lerai oleh teman korban yang bernama sdr. DAMAR dan setelah kejadian tersebut pelaku langsung meninggalkan korban, atas kejadian tersebut korban mengalami luka gores dibagian kepala atas hingga mengeluarkan darah, luka lecet / memar di bagian belakang kepala, luka lebam di bagian area mata sebelah kiri dan luka lecet di bibir bagian dalam.
Setelah kejadian korban melaporkan ke Polsek Cisoka, Langsung Tim Reskrim Polsek Cisoka melakukan penyelidikan dan observasi wilayah.
"Selanjutnya setelah melakukan kordinasi dan moving, Kanit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa terkait pelaku tersebut dan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 18.30 Wib melakukan tindakan hukum berupa penangkapan terhadap seorang pelaku G dan MA yang diduga kuat melakukan tindak pidana Kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dan selanjutnya setelah digeledah didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah bernekel warna silver yang di simpan di dalam kantong celan yang dipakai diduga pelaku G. Selanjutnya diduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka guna penyidikan lebih lanjut," tutur Nur Rokhman.
Nur Rokhman menjelaskan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014" tandas Nur Rokhman.
(Lingga)