Untuk Dapatkan NIB & Sertifikasi Produk, Disperindag Lebak dorong Pelatihan 40 Pelaku Usaha (IKM)

Kepala disperindag Lebak Orok Sukmana Kepala disperindag Lebak Orok Sukmana

Lebak, lensafokus.id -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak memberikan sosialisasi sertifikasi produk dan nomor induk berusaha (NIB) menggunakan aplikasi kepada 40 orang pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Kegiatan pelatihan kepada 40 pelaku usaha IKM digelar di Aula Bim, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kepala Disperindag Lebak, Orok Sukmana mengatakan. kegiatan ini sudah dilakukan di beberapa kecamatan, yakni di Cijaku, Bayah, Malingping dan Rangkasbitung.

Dirinya menyebutkan Tujuan kegiatan ini kita ingin menyampaikan sosialisasi, terkait dengan masalah perizinan.

Perizinan menjadi tahap yang harus dilakukan dalam sebuah bisnis, jika melewatkan tahap ini, usaha tidak memiliki keabsahan dan berdampak pada pemasukan.

Sebelumnya perizinan itu dilakukan di dinas perizinan dan penanaman modal serta melalui kantor kecamatan. Untuk peraturan yang baru perizinan itu dilakukan secara online," katanya saat ditemui lensafokus.id.

Aturan yang dikeluarkan oleh, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksana Berusaha. Dalam regulasi itu, diterapkanlah OSS atau One Single Submission

"Adanya aplikasi tersebut, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha dari tahap persyaratan usaha, izin usaha, dan operasional usaha. dengan cara mudah tanpa di pungut biaya," ujar Orok.

Untuk pelaku usaha yang di bina, belum mengetahui adanya yang aturan baru tersebut dan masih mengetahui aturan yang lama.

"Jadi dengan informasi dan perkembangan-perkembangan yang baru ini, maka kami harus menyampaikan adanya sistem yang tersebut," ujarnya.

Dirinya menambahkan jadi kedepanya setelah adanya pembinaan ini, mereka bisa menyesuaikannya dengan perizinan yang baru.

"Karena hal ini berkaitan dengan digitalisasi, kita harapkan pelaku usaha ini, tidak ketinggalan informasi dan bisa mengikuti peraturan baru ini," ucapnya.

(Cecep/agie)

Rate this item
(1 Vote)
Go to top