Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Zaki ketika mengikuti perss conference kasus pencurian kabel PJU di wilayah Kabupaten Tangerang yang digelar di Polsek Panongan Kabupaten Tangerang.
Bupati Zaki mengatakan dari hasil kejahatan yang ditemukan tersebut banyak sekali merugikan masyarakat terutama matinya PJU di jalur yang kabelnya diambil atau panelnya dicuri. Menurutnya, hal itu menyebabkan banyaknya laporan mengenai PJU mati yang hampir setiap hari diterima oleh Dishub Kabupaten Tangerang.
"Jadi tidak salah, dari 81 titik sudah barang tentu 1 jalur PJU-nya pasti mati karena ada komponen kabel yang hilang dicuri. Inilah kerugian yang kemudian juga mengganggu pelayanan PJU yang diakibatkan dicurinya kabel-kabel tersebut," ungkap Bupati Zaki.
Bupati juga menjelaskan Pemkab. Tangerang senantiasa berupaya dan berusaha untuk terus melayani masyarakat, khususnya jaringan jalan yang membutuhkan penerangan jalan umum. Setiap tahun dipasang PJU baru tetapi dengan adanya kasus pencurian kabel menyebakan banyak juga PJU yang akhirnya mati gara-gara kabelnya dipotong, digunting dan dicuri.
"Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang menghimbau kepada masyarakat apabila ditemukan kejadian janggal pelaksanaan pemeliharaan yang melibatkan entah itu oknum petugas PLN yang menyamar atau dari oknum Telkom dan lain sebagainya yang menyamar apalagi ditemukan indikasi adanya pemotongan kabel segera laporkan kepada aparat penegak hukum terdekat ke Polsek, pos polisi ataupun ke kantor kelurahan desa atau kecamatan," kata Bupati.
Bupati Zaki mengucapkan terima kasih kepada Kapolres, Kasatreskrim, Kapolsek beserta seluruh jajaran Polri yang telah mengungkapkan kejadian ataupun kasus pencurian kabel PJU ini. Pada kesempatan tersebut dia juga mengucapkan selamat hari ulang tahun Bhayangkara, semoga Polri Terus Semakin Berjaya.
Sementara itu Kapolresta Tangerang Kombes Pol R. Romdhon Natakusuma mengungkap kasus pencurian yang berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Tangerang dan Polsek Panongan terkait dengan tindak pidana pencurian kabel optik atau kabel PJU. Ada dua tersangka terkait pencurian kabel tersebut.
"Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berkat laporan dari masyarakat. Dan Unit Reskrim Polsek Panongan berhasil mengungkapkan dan menangkap pelaku pencurian kabel tersebut. Ditangkap tanggal 15 Juni 2022, dengan 2 orang tersangka yang sudah ditetapkan, inisial WS dan MTA. Untuk total TKP di wilayah Kabupaten Tangerang ada 81 TKP," ungkap Kapolres Romdhon Natakusuma.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan, sarana dari kejahatan seperti kendaraan roda dua, ada perlengkapan tang besar, gunting, pisau serta baju atau pakaian seragam yang digunakan oleh para pelaku sebagai modus dari tindak pidana yang dilakukan. Modusnya mereka melakukan penyamaran menjadi petugas maintenance.
"Itu yang didapatkan dari hasil pemeriksaan di lapangan. Adapun total kerugian ditaksir kurang lebih 700 juta. Ini bisa lebih banyak kalau mungkin terkait dengan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang," katanya.
Para pelaku telah melakukan aksinya selama 2 tahun dan melakukan aksinya pada siang hari dengan modus melakukan penyamaran sebagai petugas maintenance. Mereka itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(Red)