Wahidin Halim selaku Gubernur Banten mengatakan hari ini melakukan acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengalihan Pelabuhan Perikanan (Aset P3D Bidang Kelautan dan Perikanan) di Wilayah Provinsi Banten, dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Kejaksaan Tinggi Banten Dengan Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan Perjanjian Kerjasama Antara Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten Dengan Inspektur Daerah Provinsi Banten dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten Dengan Inspektur Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.
“Hari ini dilakukan Penandatanganan P3D untuk 2 pelabuhan perikanan di Kabupaten Tangerang, 6 pelabuhan perikanan di Kabupaten Serang, dan 7 pelabuhan perikanan di Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.
Dan perlu diketahui, dari 18 pelabuhan perikanan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/Kepmen-KP/2018 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional (RIPPN) 1 pelabuhan perikanan (PPN Karangantu) menjadi kewenangan Pusat. Sisanya, 17 pelabuhan perikanan menjadi kewenangan Pemprov Banten, 2 di antaranya sudah melakukan proses P3D yaitu Pelabuhan Perikanan Binuangeun Kabupaten Lebak dan Pelabuhan Perikanan Cituis Kabupaten Tangerang.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, KPK mengapresiasi atas serah terima Aset dari Bupati Tangerang, Serang, Pandeglang, atas Aset P3D Bidang Kelautan dan Perikanan yang bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pelabuhan dan perikanan di Banten.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta tiga kabupaten untuk menyerahkan aset Pelabuhan, untuk dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang jumlah sekitar 18," Ungkapnya.
Tiga kabupaten itu diantaranya adalah Kabupaten Tangerang, Serang, dan Kabupaten Pandeglang. Penyerahan asset ini dilakukan agar pengelolaan pelabuhan perikanan nantinya bisa terintegrasi, sebab Banten memiliki potensi perikanan yang melimpah.
Kajati Banten Reda Mantovani mengatakan, kerja sama antara kejaksaan tinggi dengan Provinsi Banten, dan perjanjian kerja sama dengan para inspektorat Kabupaten, dan Kota merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka pengawasan dan pencegahan.
"Demi terwujudnya pemerintahan yang baik, merupakan kunci keberhasilan dalam rangka pengawasan pencegahan praktek praktek korupsi, tentunya diperlukan langkah-langkah seperti penandatanganan kerjasama ini," Katanya.
Kami Kejaksaan Tinggi Banten berharap kedepannya dapat terus berkoordinasi untuk berupaya bersama-sama menguatkan pencegahan dan pengawasan Pemerintah.
Sementara Bupati Tangerang berharap penyerahan aset bidang kelautan dan perikanan ke propinsi, masyarakat nelayan di Kabupaten Tangerang bisa lebih banyak mendapatkan manfaat.
“Hari ini Pemkab telah menandatangani penyerahan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) asset bidang kelautan dan perikanan kepada Pemprop Banten, semoga dengan penyerahan ini, masyarakat nelayan Kabupaten Tangerang bisa memperoleh kemudahan dalam hal birokrasi dan lebih meningkat kesejahteraannya”, terang Zaki.
(Red)