Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan secara virtual, dipusatkan di Ruang Rapat Cituis Lt. 5 Kantor Bupati Tangerang. Pegawai Negeri Sipil yang dilantik dan diambil sumpah jabatan dilaksanakan secara simbolis dan diikuti para peserta melalui zoom meeting room di Kantor masing-masing, Jumat (1/10/2021).
Di Ruang Rapat Cituis, Bupati Tangerang mengambil sumpah dan janji secara simbolis kepada 3 Pegawai Negeri Sipil didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, para asisten dan tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KabupatenTangerang.
Data dari BKPSDM Kabupaten Tangerang, 282 PNS pada hari ini diambil sumpah dan janjinya dalam jabatan tinggi pratama, administrator dan jabatan pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik dan diambil sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional.
Lanjutnya, ini menjadi momen serta menjadi langkah strategis dalam rangka peningkatan kualitas kerja dan pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Tangerang dan tentunya ini patut untuk menjadi perhatian kita bersama sebagai seorang abdi negara, karena melihat situasi kondisi saat ini yang menjadi tantangan terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
“Sebagai seorang aparatur untuk bisa melakukan inovasi pelayanan yang optimal dan mampu seirama dengan perkembangan serta tuntutan pelayanan kepada masyarakat kita," jelasnya.
Ia berharap kepada para pejabat yang diambil sumpah dan janjinya, agar senantiasa bisa menciptakan atmosfer lingkungan kerja yang kondusif, efektif, efisien, dan transparan di tempat saudara bertugas sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan menambahkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PNS merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama dan keperacayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Mutasi dan rotasi merupakan suatu proses alami sebagai sarana pembinaan karir kepegawaian serta sebagai salah satu bentuk penyegaran pada sebuah lingkup kerja agar memperkaya pengalaman bertugas yang variatif dan dapat menambah pengetahuan individu para pejabat di lingkungan kerja yang baru," ucapnya.
Sementara itu, Cucu Abdurrosyid yang baru saja dilantik dan dikukuhkan menjadi Camat Legok yang sebelumnya hanya Plt. Camat Legok, ia merasa bersyukur akhirnya bisa menjadi Camat Legok definitif.
"Semoga saya bisa menjalankan amanah ini dengan baik, sesuai dengan harapan dari pimpinan," ucapnya.
(Red)