Dalam aksinya massa meminta agar Satpol PP menutup perusahaan yang melanggar Peraturan Daerah(Perda) Kabupaten Lebak. Koordinator aksi Roni mengatakan, ada beberapa perusahaan peternakan di Kabupaten Lebak dituding melanggar Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Perusahaan peternakan tersebut mempunyai luas mencapai 645 hektare. “Ada beberapa pengusaha ternak yang melanggar Peraturan Daerah,” kata Roni.
Roni memaparkan kawasan peternakan yang memiliki luas kurang lebih 645 hektar yakni Kecamatan Banjarsari, Cigemblong, Cikulur, Malingping, Sajira, Cimarga, Warunggunung dan Curugbitung. Dari tujuh kecamatan ada salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Rangkasbitung yang tidak memiliki dokumen perijinan.
Roni meminta kepada Satpol PP Kabupaten Lebak selaku penegak perda,agar menutup perusahaan yang tidak mematuhi peraturan daerah Kabupaten Lebak dan menghentikan aktifitasnya. “Kami meminta agar satpol pp agar menindak perusahaan yang tidak mematuhi aturan dan menghentikan aktifitasnya,“ tandasnya.