Penutupan lantaran tengah dilakukan pembersihan dan disinfeksi untuk pencegahan penularan COVID-19.
Hal ini sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19 yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Kami memohon maaf untuk sementara waktu pelayanan offline di kantor Dinsos Kabupaten Tangerang tidak bisa dilakukan,” kata Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, Jumat (26/3/2021).
Untuk sementara waktu, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, maka dapat mengakses akun Instagram @dinsos_kabtangerang.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan menerapkan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Sesuai rencana, pelayanan dan aktivitas di kantor Dinsos Kabupaten Tangerang akan kembali dibuka mulai Senin, 29 Maret 2021.
(Red)