Kegiatan Lat pra ops tersebut dibuka langsung oleh Wakapolda Banten Brigjend Pol Drs. Tomex Korniawan dengan tema "Melalui Pelatihan Pra Operasi Kepolisian Terpusat, Polri Siap Meningkatkan Kesadaran Dan Kepatuhan Masyarakat Di Bidang Kamseltibcar Lantas"
Dalam sambutannya Wakapolda Banten mengatakan bahwa Polda Banten dan jajarannya akan melaksanakan operasi zebra 2019 selama 14 hari yang akan dimulai dari tanggal 23 Oktober sampai 05 November 2019.
"Polda Banten dan Jajaran akan melaksanakan operasi dengan sandi " Zebra Kalimaya Tahun 2019" Yang akan dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 23 Oktober sampai dengan 5 November 2019, guna cipta kondisi menjelang hari natal Tahun 2019 dan perayaan Tahun baru 1 Jauniari 2020," ujarnya.
Lebih lanjut wakapolda Banten mengatakan bahwa pelatihan tersebut memiliki makna yang sangat strategis sebagai perwujudan asta siap (8 Acuan Polri) yang juga merupakan sarana untuk memastikan kesiapan personil yang terlibat serta untuk membentuk pola tindak yang satu persepsi dalam tugas.
"Pelatihan ini memiliki makna yang sangat strategis selain sebagai perwujudan asta siap pelatihan ini juga merupakan sarana untuk memastikan, bahwa personel yang terlibat dalam operasi, siap secara fisik dan mental, Memiliki kemampuan dan keterampilan yang mumpuni, serta untuk membentuk pola tindak yang satu persepsi dalam pelaksanaan operasi," ucapnya.
Sementara itu Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, S.I.K.,M.Hum mengatkaan kegiatan ini diikuti oleh 388 personel terdiri atas Satgas Polda Banten dan Satgas Jajaran Polda Banten, mereka mendapatkan arahan tentang tata cara melakukan operasi, seperti cara memberhentikan kendaraan dan langkah anggota dalam memberikan sanksi kepada para pelanggar lalu lintas.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu tertib dalam berlalu lintas. "Tertib dalam berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari Operasi yang digelar petugas, namun untuk keselamatan diri dan kenyamanan saat berkendara sehingga tercapainya ketertiban berlalu lintas," papar Wibowo.
Selain itu, Wibowo pun mengimbau hal-hal berikut: pengendara agar melengkapi administrasi pengemudi dan kendaraan berupa STNK, STUK, dan Ijin Trayek serta SIM, melengkapi dan menstandartkan kendaraan sesuai laik jalan serta mengenakan helm bagi pengendara dan penumpang kendaraan roda dua.
Sementara bagi pengendara roda empat, Dirlantas Polda mengimbau agar pengendara tidak mengangkut muatan yang melebihi tonase dan kapasitas serta bagi kendaraan bak terbuka dilarang mengangkut orang.
Larangan lainnya adalah, para pengendara juga agar tidak menggunakan trotatoar, tidak menyalakan lampu sirine bagi kendaraan yang tidak peruntukannya, tidak melanggar ketentuan parkir dan berhenti, tidak berkendara melawan arah dan setiap kendaraan wajib memasang Plat nomor (TNKB) sesuai ketentuan.(Riska/rlsBidhumas)