Petugas Kepolisian Sektor Labuan sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya 4 (empat) orang yang diduga sedang bermain kartu domino digubuk kecil dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
"Ketika itu ada laporan dari masyarakat, dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersebut dan berhasil di tangkap semuanya berikut barang bukti berupa uang tunai kartu domino," ungkap Kapolsek Labuan.
Masih kata Kapolsek, anggota Unit Reskrim Polsek Labuan dalam melakukan penangkapan tersangka perjudian berdasarkan laporan warga dengan laporan Polisi Nomor : LP/33/VIII/2019/Banten/ Res. Pandeglang/ Sek. Labuan tanggal 17 Agustus 2019.
"Ke empat tersangka tersebut akan dijerat Pasal 303 KUH Pidana dan atau pasal 303 (Bis) KUH Pidana Jo UU RI No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Pasal 303 KUHP diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 25 Juta tanpa mendapat izin dan Pasal 303 Bis KUHP kurungan paling lama 4 (Empat) tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta rupiah," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., MH., saat dikonfirmasi, membenarkan perihal penangkapan terhadap empat orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian. Namun demikian Edy mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah melakukan hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum.
"Benar, ada empat orang yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Labuan Polres Pandelang. Dan ke empat orang tersebut diduga melakukan tindak pidana perjudian," ujarnya.
"Berkali-kali kami terus mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan tindakan yang melanggar hukum, dan selalu mengajak untuk menjaga keamanan, ketertiban, terlebih perjudian merukan hal yang sangat merugikan. Mari kita jaga Kamtibmas bersama-sama," tukasnya. (rls/riska)