“Tidak dibenarkan melakukan pengupasan di lahan pertanian,” ucap Aziz kepada Wartawan, Kamis (19/7/2019).
Pihaknya juga mengaku sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Camat Sukadiri, agar tidak membolehkan aktivitas galian tanah di area pertanian.
“Supaya camat juga melakukan musyawarah terkait masalah ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Sukadiri Abdullah mengatakan, pihaknya akan melakukan musyawarah dengan pihak operator yang hendak melakukan pengupasan tanah atau galian bersama warga setempat, Polsek dan Koramil, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kita lihat hari sabtu saja, besok (hari ini) baru akan kita musyawarahkan bersama-sama untuk mencari jalan penyelesaiaannya seperti apa,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu tokoh pemuda Kecamatan Sukadiri, Ade Maulana mengatakan, pihaknya meminta kepada Camat Sukadiri agar aktivitas galian tersebut segera dihentikan, karena sudah merusak lahan pertanian yang ada di Kecamatan Sukadiri.
“Kami warga merasa keberatan dengan adanya aktivitas galian tersebut, karena jelas akan merusak lahan pertanian milik warga sekitar. Soalnya galian ini berada di tengah-tengah lahan persawahan, jangan sampai ada danau di tengah-tengah sawah,” ucapnya.
Ade juga berharap agar pihak Kecamatan Sukadiri bisa bertindak dengan tegas terhadap aktivitas yang bisa merusak lingkungan sekitar. Selain lahan pertanian yang terancam rusak, kata dia, jalan desa juga terkena imbasnya karena banyak serpihan tanah yang berceceran di jalan.
“Kami berharap kecamatan bisa bertindak tegas dan tidak pandang bulu. Jika memang merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar ya hentikan saja, karena selain sawah menjadi rusak, jalanan juga menjadi kotor dengan adanya aktivitas itu,” tukasnya. (Mad sutisna)