Ketiganya adalah Rully Handari yang mengaku sebagai Ipda Ibrohim dan Fadly Ibnu Sina yang mengaku sebagai AKP Ibnu Sianturi. Kedunya mengaku sebagai penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. Satu tersangka lain yakni Ibnu Ferry yang berperan sebagai wartawan gadungan.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif membeberkan, awal kejadian adalah saat korban didatangi oleh tersangka Rully dan Fadly di kediamannya pada Minggu (10/3/2019). Kepada korban, kata Sabilul, kedua tersangka mengatakan akan melakukan penyidikan kasus korupsi dana desa tahun 2017 dan 2018.
Dikatakan Sabilul, para tersangka juga menunjukkan surat panggilan palsu atas nama korban. Surat panggilan itu, kata Sabilul, didapat para tersangka dari internet kemudian menyuntingnya dengan perangkat komputer.
“Selanjutnya, tersangka Rully menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp 5 juta. Korban yang ketakutan langsung mentransfer uang itu,” kata Sabilul di Mapolresta Tangerang, Selasa (14/5/19).
Sabilul melanjutkan, esok harinya tersangka kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang sebesar Rp 40 juta. Alasan tersangka meminta uang, kata Sabilul, adalah agar proses penyidikan kasus tidak dilanjutkan. Dia melanjutkan, korban pun menuruti permintaan tersangka.
Para tersangka, kata Sabilul, ternyata belum puas memeras korban. Beberapa waktu kemudian, ujar Sabilul, para tersangka kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 100 juta. Alasan para tersangka adalah agar bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Alasan para tersangka meminta uang ke korban bermacam-macam. Mulai dari untuk membereskan surat panggilan kejaksaan hingga agar kasus itu tidak dimuat di media massa,” ucap Sabilul.
Sabilul menambahkan, alasan para tersangka meminta uang agar kasus tak diangkat ke media massa diperkuat dengan keterlibatan tersangka Ibnu Ferry. Tersangka Ibnu Ferry, kata Sabilul, mendatangi korban dan mengaku sebagai wartawan media massa ‘Korbarkan News’.
“Korban pun terus menuruti kemauan para tersangka mentransfer uang secara bertahap hingga jumlah totalnya mencapai Rp 700 juta,” kata Sabilul.
Menurut Sabilul, karena tak tahan terus diperas, korban akhirnya melapor ke polisi. Mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan berhasil meringkus ketiga tersangka di 2 tempat yakni di kawasan Kecamatan Balaraja dan di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Ketiga dibekuk di hari yang sama yakni pada Selasa (7/5/19).
Dijelaskan Sabilul, dari hasil memeras, tersangka Rully mendapatkan bagian Rp 240.700.000, tersangka Fadly mendapat Rp 270.300.000, sedangkan tersangka Ibnu mendapat Rp 88.000.000. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 61 lembar bukti transfer, 4 buah kartu identitas pers, dan 1 bendel berkas tangkapan layar percakapan korban dan para tersangka melalui aplikasi WhatsApp.
Sabilul meminta kepada siapa pun untuk tidak mudah percaya dengan orang dan/atau oknum yang mengaku sebagai penyidik Polri atau sebagai jurnalis. Bila ada yang mengaku anggota Polri atau jurnalis, kata Sabilul, minta kejelasan identitas dan/atau surat perintah.
“Bila ada yang mengaku anggota Polri atau jurnalis tapi bertindak menyimpang, jangan ragu untuk melaporkan,” tandasnya. (Mad sutisna)