Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka SP (50) dan HS (44) Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0.31 gram, seperangkat alat isap (bong), 1 buah korek api warna merah muda , 1 buah hp merek maxtron type c22 dan Nokia.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir M.Si melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK, Selasa (15/12/2019) membenarkan atas penangkapan tersangka SP (50) dan HS (44).
Pengungkapan kasus ini berawal Kamis (13/1/2019) petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa di dalam rumah milik saudara SP (50) di Kampung Cimuara RT 04/02 Desa Talaga Sari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang sering terjadi hal yang mencurigakan.
Selanjutnya anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan dan saat penggledahan berhasil mengamankan SP (50) dan HS (44) serta barang bukti sabu seberat 0.31 gram.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.,” ujar Kabid Humas Polda Banten.
Para pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP UU RI No 35th 2009.