Dugaan itu mencuat, saat salah satu pemilik lahan di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, melalui kuasa hukumnya M. Amin Nasution, SH, MH & Partners menggugat ke pengadilan. Pemilik tanah dengan Nomor Bidang 447 atas nama Sulaiman Efendi Rangkuti tersebut, menggungat Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang dan kawan-kawan.
Kuasa Hukum penggugat M. Amin Nasution mengungkapkan, pembebasan lahan untuk pembangunan tol Cengkareng-Batuceper - Kunciran tepatnya di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang telah melanggar pasal 72 dan 73 Peraturan Presiden Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Saat menghadirkan saksi-saksi di persidangan, salah satu saksi atas nama Eko Santoso mengakui jika tidak ada berita acara tentang kesepakatan mengenai besaran ganti rugi yang akan diterima oleh pemilik lahan. Jelas ini telah melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi kepentingan umum. Dimana dalam pasal 2 sub b dan e ditegaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepengtingan umum dilaksanakan bedasarkan asas keadilan dan keterbukaan," terang M. Amin Nasution kepada wartawan.
Menurut Amin, dalam persidangan perkara No. 815/Pdt.P/2018/PN.TNG itu, selain melaporkan Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang juga melaporkan Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto sebaga termohon II. Hal ini dilakukan, karena pihak penggugat yakin jika para tergugat telah melanggar pasal 72 dan pasal 73 Perpres No. 71 Tahun 2012 dan pasal 2 sub b dan e UU No. 2 Tahun 2012.
"Asas transparansi tersebut wajar diwajibkan oleh undang-undang. Apalagi biaya pembebasan lahan untuk pembangunan tol Kunciran-Bandara Soetta ini mencapai Rp 3,5 tiliun yang bersumber dari uang rakyat," tegas Amin.
Berdasarkan fakta persidangan jelas Amin, proses pembebasan lahan tol Kunciran-Bandara Soetta, terutama di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, cara pembayarannya tidak transparan. Selain itu, bukti-bukti pembayaran tidak disertai dengan perincian harga tanah dan bangunan.
Ia juga menyesalkan sikap tim Apresial yang tidak melakukan penilaian harga secara wajar. Dimana lahan yang di atasnya beridiri bangunan setinggi tiga lantai dibayar lebih murah dari lahan yang berdiri rumah tidak permanen, bahkan lebih rendah dari lahan kosong.
"Kami mencari keadilan melalui Pengadilan Negeri Tangerang. Jika di sini tidak mendapat keadilan, tentu kami melakukan gugatan melalui pengadilan yang lebih tinggi," paparnya.
Informasi yang dihimpun, pembebasan lahan untuk pembangunan tol Bandara Soetta sepanjang 10,14 kilometer ini menghabiskan lahan seluas 122 hektar. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 3,5 triliun untuk pembangunan tol tersebut.