Lebak, lensafokus.id -- Banyak pihak menyoroti kegiatan sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Dana Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, APDESI Lebak bekerjasama dengan PT CGT di salah satu hotel di Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat.
Kegiatan yang melibatkan peserta tiga orang dari unsur Pemerintahan Desa, diantaranya, kepala Desa, Sekertaris Desa dan Linmas itu tidak melalui musyawarah Desa sehingga kegiatan bersumber dari dana desa tahun 2024 yang menelan anggaran sebesar Rp 7,5 juta masing-masing Desa di duga syarat KORUPSI.
Berdasarkan penelusuran dari 340 Desa di Kabupaten Lebak, memang tidak seluruhnya Desa menjadi peserta kegiatan, ada beberapa Desa yang tidak ikut lantaran tidak menganggarkan mengingat masih banyak sarana dan prasarana pembangunan fisik yang harus di bangun merupakan kebutuhan utama masyarakat Desa. Selasa (17/12/2024).
Kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan sejumlah pejabat menjadi narasumber untuk memberikan materi kepada peserta agar memahami bagaimana cara menggunakan anggaran yang baik dan benar serta tata cara membuat laporan keuangan ,melakukan pengawasan dan penggunaan Anggaran keuangan Desa terhindar dari kesalahannya berpotensi melanggar hukum pidana korupsi.
Tentunya pejabat yang menjadi narasumber harus memiliki sertifikat kompetensi sebagai narasumber atau setidaknya memiliki pendidikan pengetahuan pengalaman yang cukup mumpuni, tentunya dengan jejak rekam yang tidak tercela.
King Badak Mengapresiasi Ditreskrimum Polda Banten yang telah cepat tanggap melakukan langkah penanganan hukum dengan memanggil sejumlah kepala desa untuk dimintai klarifikasi serta memberikan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan sosialisasi pengelolaan keuangan dana desa tersebut.
"Saya, sebagai warga Lebak memberikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Banten yang begitu reaksi cepat menangani permasalahan itu. Tentunya saya dan juga masyarakat luas meminta penanganan perkaranya agar propesional dan transparan kepada masyarakat", kata king badak panggilan lain ketum BBP.
Sementara Zamroni Kepala Bidang BKPKD DPMD Kabupaten Lebak ketika dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran, mengatakan sebelumnya itu di Musdeskan melalui APBDes dari anggaran perubahan sebelumnya diinformasikan dengan ketua APDESI silahkan Desa menganggarkan bagi yang belum, kegiatan tersebut sepenuhnya pihak APDSI dengan penyedia pihak Ketiga DPMD hadir hanya sebagai Narasumber saja. (Cecep)