Laporan tersebut dibuat atas dasar dugaan pelanggaran UU No 7 tahun 2017 pasal 280 dan 282 tentang Pemilu yang dilakukan oleh pengurus APDESI Kabupaten Lebak, diduga mengarahkan seluruh Kepala desa se-Kabupaten Lebak agar memenangkan dan mendukung Paslon Cagub-Cawagub yaitu Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.
Dede Abdul Kodir mengatakan kepada awak media bahwa, " Betul saya melaporkan pengurus APDESI Kabupaten Lebak ke Bawaslu Provinsi Banten pada hari ini Senin tanggal 30 September 2024 atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus APDESI Kabupaten Lebak yang mengajak dan mengarahkan untuk memenangkan salah satu Pasangan calon (Paslon) Cagub dan Cawagub yaitu Andra Soni dan Dimyati Natakusumah," kata Dede Abdul Kodir.
" Bukti - bukti yang saya serahkan ke Bawaslu Provinsi Banten yaitu dokumentasi foto Ketua APDESI Kabupaten Lebak dan Kepala desa bersama Sufmi Dasco ketua harian DPP Partai Gerindra pengusung Andra Dimyati dan bukti voice note WhatsApp dengan durasi 44 detik yang diduga merupakan suara Rusyadianto Ketua APDESI Kabupaten Lebak.
Dokumen laporan yang diserahkan oleh Ketua DPC BBP Kabupaten Lebak diterima oleh Gianida staf Bawaslu Provinsi Banten.
"Laporan bapak saya terima nanti tinggal tunggu dikonfirmasi ya pak," kata staf Bawaslu Provinsi Banten. (Cecep)