Wabup H. Mad Romli Harapkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dapat Diimplementasikan Tahun 2024

Tangerang, lensafokus.id -- Wakil Bupati Tangerang mengharapkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) segera dibahas lebih lanjut dan bisa diimplementasikan pada tahun 2024.

Hal tersebut diungkapkan H. Mad Romli saat membacakan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap 2 Raperda usulan Pemkab Tangerang pada rapat paripurna DPRD, Kamis (20/07/2023).

"Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu prioritas kami (Pemkab Tangerang) yang ditargetkan untuk selesai tahun ini dan bisa diimplementasikan pada tahun 2024," kata H. Mad Romli.

Dia juga mengatakan bahwa Raperda PDRD merupakan salah satu momentum untuk berbenah dan menegakan kebijakan yang dapat mendorong iklim investasi sekaligus juga peningkatan kemandirian fiskal pemerintah daerah.

"Raperda ini merupakan momentum bagi kita untuk berbenah dan menegakan kebijaka yang dapat mendorong iklim investasi sekaligus juga peningkatan kemandirian fiskal pemerintah daerah melalui meningkatnya kepatuhan wajib pajak dan restribusi daerah," ungkapnya.

Wabup melanjutkan bahwa pajak dan restribusi daerah tidak semata-mata diorientasikan pada besaran PAD tetapi juga nilai kemanfaatan yang bermuara pada percepatan kesejahteraan rakyat. Menurut dia, turunnya berbagai tarif pajak yang diatur dalam Raperda PDRD bertujuan untuk merangsang iklim investasi dan komsumsi masyarakat.

"Kami akan lebih intensif menggali potensi PAD serta terus melakukan inovasi seperti percepatan digitalisasi kemudahan pelayanan pembayaran pajak seperti di Indomaret, Alfamart, m-Banking, e-commerce dan QRIS serta virtual account yang akan kami luncurkan," tandasnya. (red)

Rate this item
(0 votes)
Go to top