Ketua FMP3 Leo Purnama Aji mengatakan, Pemkot Tangsel masih terlihat acuh dan malas dalam menanggapi pengaduan masyarakat yang ada pada Siaran Tangsel karena selama 6 bulan pengamatan dari FMP3 masih banyak pengaduan yang tak diselesaikan oleh Pemkot Tangsel melalui Diskominfo hingga 90% pengaduan yang tak terselesaikan.
"Jika terus terjadi hal seperti ini maka Pemkota Tangsel telah melanggar tujuan dari dilaksanakan pelayanan publik dalam Pasal 3 UU No.25 tahun 2009. karena tidak dapat mewujudkan pelayan publik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan an dan lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pelayanan publik," katanya.
Menurutnya, seharusnya sebagai kota yang mengklaim sebagai "smartcity" dan menjadi patron bagi kota-kota lain khususnya di Provinsi Banten. Namun jika melihat kondisi pelayan publik yang masih buruk dan carut marut dalam penanganannya tentu belum layak dijadikan sebagi Kota yang mempunyai konsep smart city.
"Oleh sebab itu kami menuntut agar stop pecitraan dengan banyaknya kanal pengaduan online termasuk Siaran Tangsel yang banyak menghamburkan anggaran, evaluasi sudah sejauh mana efektvitas jikapun belum maksimal perlu perbaikan agar apa yang menjadi tujuan baik dapat tercapai bukan hanya pemanis etalase," tegasnya.