Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si mengatakan, bahwa pedagang yang ingin berdagang takjil saat bulan puasa ini, harus menerapkan protokol kesehatan (prokes), dengan ketat. Pasalnya, saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Ini sudah kegiatan tahunan, selama dia tidak melanggar ketertiban umum, tidak melanggar Perda, dan berjualan ditempat yang diperbolehkan tidak masalah tetapi tetap patuhi protokol kesehatannya," terang Kasatpol PP Kabupaten Tangerang.
Pihaknya (Satpol PP) menghimbau masyarakat agar tetap menghindari kerumunan selama Ramadhan dan tidak melakukan kerumunan di kondisi COVID-19.
Fachrul mengingatkan, pihaknya masih terus menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan dan PPKM Mikro. “Kami berharap seluruh jajaran masyarakat sama-sama menjaga protokol kesehatan dan tidak berkerumun melebihi batas waktu yang ditentukan,” katanya.
Pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang sendiri, akan tegas membubarkan para pengunjung dan pedagang yang berkerumun secara persuasif, karena itu kami mengimbau kepada PKL di Wilayah Sudirman Indah untuk tidak berkerumun.
"Saat ini kami Giat monitoring dan patroli dulu ke pedagang yang ada di Sudirman Indah, akan kita evaluasi hasil dari kegiatan ini untuk dilakukan penegakan," tegas Ozi mantan Camat Kosambi ini.
Sekretaris RW.06 Kelurahan Tigaraksa M Ahmad Susetio yang mendampingi tim Satpol PP dilokasi menjelaskan pihaknya dari Satgas COVID-19 tingkat RW dan RT di RW 06 Kelurahan Tigaraksa dan RW 12 Desa Pasir Nangka melakukan gerakan pencegahan COVID-19 di wilayah Perum Sudirman, pencegahan kerumunan dengan Cara Penyekatan Penduduk Dari Luar Sudirman.
"Satgas COVID RW 06 dan RW 12 selalu memberikan edukasi protokol kesehatan kepada warga demi mengantisipasi pencegahan COVID-19 di wilayah Perum Sudirman," ucapnya.
Sebagian para pedagang yang berada di Perum Sudirman Indah, sudah mendapatkan ijin dari pihak Perum Sudirman indah, terkecuali warga yang di luar Perum Sudirman Indah.
"Untuk warga yang dari luar Perum Sudirman Indah, tidak diperbolehkan untuk berjualan di lokasi dalam Perum Sudirman Indah dan yang di perbolehkan untuk berjualan hanya warga dari Sudirman Indah, yang telah di berikan sejenis kartu tanda pengenal," tuturnya.
Total semua pedagang yang berjualan dan didata oleh Sekretaris RW.06 sekitar 80 pedagang baik pedagang warga Sudirman Indah dan dari luar wilayah perumahan.
" Kami ucapkan terima kasih kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang yang sudah terjun langsung berikan edukasi kepada pedagang terkait Prokes COVID-19, di wilayah kami dan ada penegakan yang tegas ke pedagang yang dari luar Sudirman Indah," ujarnya.
(Mad Sutisna)